Korupsi Di Indonesia
Korupsi menjadi isu yang sangat massif diperbincangkan oleh masyarakat. Maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia membuat kalangan masyarakat geram akan perbuatan korupsi tersebut karena hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat tidak dapat tercapai. Lebih parahnya lagi, maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya berada ditingkat pemerintah pusat saja namun juga terjadi ditingkat desa. Berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 10 peringkat teratas kasus korupsi yang terjadi di lembaga yaitu sebanyak 416 kasus pada periode tahun 2020 silam. Dengan rincian kasus korupsi di tingkat pemerintah desa mendapat peringkat pertama yaitu sebanyak 141 kasus korupsi.[1] Sangat disayangkan apabila dana desa yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan untuk mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa disalahgunakan untuk masuk ke kantong pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut demi terpenuhinya hak-hak mereka sebagaimana yang tercantum didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang secara nyata dapat berbentuk bantuan sosial, mendapatkan program pembangunan desa, bantuan kesehatan dan sebagainya”.
Dana Desa
Desa sebagai pondasi pembangunan bangsa membutuhkan dana agar dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota selain itu dana desa juga berasal dari hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi warga desa, pajak daerah, retribusi daerah, Hibah dan sumbangan, serta pendapatan desa yang sah lainya. Dana desa diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa yang didapatkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nominalnya pun terbilang besar, yaitu sebesar 68 Triliun untuk 74.961 desa di 434 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2022.[2]
Diatur didalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tujuan dana desa digunakan untuk untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Lebih lanjut, dana desa diprioritaskan untuk memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, dan pengembangan potensi ekonomi lokal.[3] Dapat dilihat bahwa fungsi dan keberadaan dari dana desa sangatlah penting sebagai pondasi pembangunan desa guna menyelenggarakan pemerintahannya dan memenuhi hak-hak masyarakat desa. Akan tetapi seringkali dana desa digunakan tidak dengan semestinya, maka dari itu pengelolaan dana desa harus diiringi dengan rasa tanggung jawab dan kejujuran yang tinggi serta harus benar-benar dikawal dan diawasi karena sangat rawan disalahgunakan.
Tindak Pidana Korupsi
Seperti yang dikatakan oleh Nurdjana (1990), kata korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang memiliki arti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental dan juga hukum. Lebih lanjut bila dilihat dari sisi hukum Indonesia, tindak pidana korupsi sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”.[4] Lebih lanjut, tindak pidana korupsi sendiri mempunyai banyak jenis dan modusnya yaitu sebagai berikut :
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap-Menyuap
3. Penggelapan Dalam Jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi.
Salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi yaitu suap menyuap dapat digambarkan seperti menerima suatu hadiah atau memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dan terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Tindakan suap sendiri dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mengutip dari seorang mantan Hakim Agung Indonesia Almarhum Artidjo Alkostar, mengatakan bahwa korupsi menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa. Bahkan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) akibat menjamurnya korupsi di setiap lini pemerintahan secara sistematis yang mengakibatkan hak-hak ekonomi tidak dapat dirasakan masyarakat.[5] Dampak dari korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat luas karena dapat menghambat pembangunan infrastruktur, menghancurkan sistem hukum, sistem perekonomian, kesejahteraan masyarakat, sistem pemerintahan, melemahkan sumber daya potensial, memberikan keresahan sosial belaka dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan keuangan.[6]
Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Desa
Dilansir dari Kompas.com, contoh nyata kasus korupsi di desa adalah mantan kepala Desa Batu Layang, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Iskandar Zulkarnaen yang dipidana selama 2 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan dan ditambah untuk mengganti uang sebesar Rp. 284 juta lebih atau diganti hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan apabila tidak dibayar. Iskandar dihukum karena terbukti menyelewengkan dana desa Desa Batu Layang Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 284.000.000,00 dari total Rp. 734.000.000,00 hanya untuk kepentingan pribadi..[7] Selain itu, contoh nyata kasus yang sudah terjadi adalah terjadinya tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sodong, Pandeglang, Jawa Barat yang menyeret Sukmajaya sebagai Kepala Desa dan anaknya yaitu Yogi Purnama Aji sebagai Kaur Keuangan Desa divonis 3 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 karena terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp.700 juta lebih.[8]
Mencegah Terjadinya Korupsi Di Desa
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan kita di tengah-tengah harapan masyarakat akan kemakmuran dan kesejahteraan. Maka dari itu diperlukan upaya ekstra dan kesungguhan yang besar dari dalam diri untuk dapat mencegah dan memberantas korupsi. Seperti halnya desa lainnya, Desa bojong dalam menjalankan pemerintahanya tentu menggunakan dana desa yang diberikan oleh pemerintah guna melaksanakan tugas dan kewajiban dalam membangun desa. Besarnya dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, membuat kita semua perlu menjaga dan memanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan, serta menjauhkan dari segala tindakan penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab guna mencapai desa yang maju dan sejahtera. Maka dari itu, sangat diperlukan cara-cara untuk mencegah adanya korupsi di desa yaitu sebagai berikut :
1. Pencegahan melalui penguatan fungsi pengawasan formal dan non formal
Pemerintah harus membuka akses informasi agar masyarakat dapat mengetahui informasi penggunaan dana desa sebagai bentuk keterlibatan secara aktif dalam mengawal pengelolaan keuangan desa.
2. Sosialisasi anti korupsi
Sosialisasi akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti pencegahan, bentuk kasus, bentuk tindakan yang terindikasi sebagai korupsi.
3. Pelatihan mengenai pengelolaan anggaran
Pelatihan berguna untuk meningkatkan kompetensi bagi perangkat desa yang bertugas mengelola dana, sehingga dapat terhindar dari ketidakpahaman dan meminimalisir resiko dalam mengelola keuangan desa yang dapat berujung tindak pidana korupsi.
4. Penindakan dan pemberian efek jera
Selain masyarakat yang harus berperan aktif dalam mencegah tindak pidana korupsi, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus mempunyai koordinasi yang baik sebagai penegakan hukum untuk memproses secara pidana. Selain itu, dapat juga dilakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi.[9]
5. Evaluasi dan perbaikan penyaluran dan pengelolaan dana desa
Evaluasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kasus tindak pidana korupsi di desa terulang kembali seperti desa lainnya serta dapat digunakan sebagai sarana untuk memperbaiki penyaluran dan pengelolaan desa yang belum berjalan maksimal.
6. Edukasi kepada orang terdekat terkait nilai-nilai moral kejujuran
Menanamkan prinsip hidup jujur kepada anak-anak, keluarga, dan rekan dapat menjadi tameng dalam mencegah tindak pidana korupsi guna mewujudkan suatu bangsa yang maju dan beradab.
Desa Bojong Sebagai Desa Anti Korupsi
Salah satu desa yang memiliki perhatian lebih terhadap pencegahan kasus korupsi adalah Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Sejauh ini, Desa Bojong telah menerapkan pencegahan korupsi secara nyata salah satunya dengan membuka informasi kepada masyarakat melalui infografis berisi rincian APBDes yang dipajang di dinding kantor kepala desa sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa nominal dana yang dikelola. Hal ini patut diapresiasi atas transparansi yang dilakukan pemerintah desa Bojong dan dapat dicontoh sebagai bentuk semangat juang dalam mencegah budaya korupsi. Terlepas dari seluruh penjabaran yang ada bahwa budaya korupsi hanyalah memberikan dampak buruk serta menghancurkan peradaban bangsa, menghancurkan kesejahteraan, menghancurkan pembangunan dan perekonomian serta mentalitas suatu bangsa. Sehingga sudah selayaknya sebagai masyarakat secara bersama-sama untuk memerangi korupsi dan mencegah agar tidak membudaya di Indonesia. [10]
Satriadjie Abdee Yossafa
[2] Yuwono, Tatag Prihantara. 2022. Membedah Potensi Dan Tantangan Dana Desa Tahun 2022. https://djpb.kemen keu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/3840-membedah-potensi-dan-tantangan-dana-desa-tahun-2022.html. Diakses pada 27 Juli 2022.
[5] Muliyawan. 2021. Korupsi Dalam Pusaran Politik Dan Budaya. https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/ar tikel/220-korupsi-dalam-pusaran-politik-dan-budaya. Diakses pada tanggal 27 Juli 2022
[6] Djasuli, Mohammad. Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa. 2016. https://www.iaijawatimu r.or.id/course/interest/detail/20. Diakses pada tanggal 27 Juli 2022
[7] Firmansyah. 2022. Korupsi Dana Desa Rp 284 Juta, Mantan Kades Batu Layang Bengkulu Utara Divonis 2,3 Tahun Penjara. https://regional.kompas.com/read/2022/05/18/115729278/korupsi-dana-desa-rp-284-juta-mantan-kades-batu-layang-bengkulu-utara. Diakses pada tanggal 28 Juli 2022
[8] Rifa’I, Bahtiar. 2022. Korupsi Dana Desa di Pandeglang, Bapak-Anak Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan. https://news.detik.com/berita/d-5999581/korupsi-dana-desa-di-pandeglang-bapak-anak-divonis-penjara-3-tahun-4-bulan. Diakses pada tanggal 28 Juli 2022
[9]Sjafrina, Almas. Primayogha, Egi. Ramadhana, Kurnia. Cegah Korupsi Dana Desa. 2017. https://antikorupsi.org/id/a rticle/cegah-korupsi-dana-desa. Diakses pada tanggal 27 Juni 2022
[10] ibid