Sama halnya di tingkat pemerintahan kabupaten/kota atau provinsi, Desa memiliki peraturan sendiri sebagai produk hukum, yaitu Peraturan Desa. Peraturan desa merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang berguna sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan tugas, membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan masyarakat desa dalam rangka mencapai tujuan Negara Indonesia
a. Peraturan desa bojong mengenai struktur organisasi kelembagaan sebagaimana digunakan untuk membagi tugas dan jabatan guna melaksanakan pemerintahan dan tata kelola.
b. Dalam hal menunjang tugas pemerintahannya, Desa Bojong membutuhkan anggaran yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau dapat disebut APBDes. APBDes Desa Bojong periode tahun 2022.
c. Untuk dapat menunjang kemampuan perekonomian desa,Desa Bojong mempunyai Badan Usaha Milik Desa Atau BUMdes guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan produktivitas untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat desa. Desa Bojong memiliki BUMDes dengan nama “BIMA LESTARI” yang diatur didalam suatu surat keputusan.
d. Guna menunjang kinerja pemerintah di wilayah desa dan meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat serta melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat, desa Bojong mempunjai sejumlah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan surat keputusan.
Lampiran Peraturan Desa : https://bit.ly/PeraturanDesaBojong