Sebagai unit terkecil di pemerintahan, desa mempunyai dasar hukum yang menjadi pondasi, kejelasan status, tujuan dan sebagai bentuk pengakuan atas keberadaanya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini mengatur mengenai seluk beluk desa dari mulai pengertian, pemerintahan, kedudukan, badan-badan yang diatur didalam desa serta hal teknis berkaitan dengan pemerintahan desa.
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa : bit.ly/UU-No6-Th14-Desa